Ratusan Koperasi di Kukar Tidak Aktif

img

(Tajudin)

 

TENGGARONG, Data dari  Dinas Koperesi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kutai Kartanegara jumlah Koperasi yang berbadan hukum di Kukar yaitu sebanyak 617, dan untuk saat ini yang masih aktif sebanyak 505 Koperasi.

“Data Dinas Koperasi dan UMKM per Oktober 2020 terdapat 505 Koperasi yang berbadan hukum di Kukar, dimana Koprasi tersebut yang selalu mengikuti rapat pertanggung jawaban yang di gelar setiap tahunnya untuk melaporkan anggaran setiap tahunnya.”kata Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Tajudin, saat dihubungi Poskotakaltimnews, Senin (9/11/2020).

Tambah dia, ada 112 Koperasi berbadan hukum yang tidak aktif, untuk Koperasi yang tidak aktif, dan tidak pernah melaksanakan rapat pertanggung jawaban, maka akan di tertibkan oleh pemerintah, karena apakah Koperasi tersebut tutup atau tidak ada usahanya, sehingga tidak ada memberikan laporan.

“Untuk tindak lanjut Koperasi yang tidak aktif akan kami tertibkan, karena setiap di gelarnya rapat tidak pernah mengikuti rapat pertanggung jawaban untuk memberikan laporan anggarannya tersebut”ucapnya.

Berdasar UU No 25 tahun 1992 dengan anggaran dasar masing masing Koperasi yang di sepakati bersama, bahwa setiap satu tahun sekali ada Rapat Anggaran Tahunan (RAT), rapat tersebut wajib di ikuti pihak Koperasi berbadan hukum, sama halnya seperti di perusahaan yang namanya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). (*riz/adv/poskotakaltimnews.com)